Tersangka e-KTP Bertambah, KPK Cari Keterlibatan Pihak Lain


KPK baru saja menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka keempat di kasus e-KTP ini. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan penyidikan akan dilakukan seperti di kasus lainnya.
"Tentu nanti kegiatan penyidikan akan dilakukan sama seperti kegiatan penyidikan yang lain. Sama seperti kegiatan penyidikan Irman dan Sugiharto. AA (Andi Agustinus) kita mulai penyidikan yang baru untuk di sini untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Dia mengatakan KPK juga akan melakukan proses penyidikan secara paralel seperti yang sudah dilakukan dalam menangani dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Selain itu KPK juga akan terus melakukan pengembangan perkara di persidangan untuk mencari pihak lain yang menikmati aliran dana proyek di Kemendagri ini.
Febri mengatakan KPK akan menganalisis pihak lain yang terlibat di kasus yang proyeknya bernilai total Rp 5,9 triliun.
"Kami juga analisis apakah masih ada pihak lain yang diduga terlibat, ada banyak hal yang bisa dilakukan," ujarnya.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengaturan peserta dan pemenang pengadaan barang lewat tersangka lainnya yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong. Berdasarkan perhitungan BPKP negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun.
Sumber: Detik
Post a Comment