148 WNA China Hanya di Pulangkan ke Negaranya, Yono: Hukum Kurang Tegas


Pengamat Cyber dari Universitas Pangudi Luhur, Yono Reksoprodjo mengatakan, maraknya aksi kejahatan cyber yang dilakukan WNA asing di Indonesia ini karena penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Contohnya saja, 148 WNA yang melakukan kejahatan di Indonesia malah dipulangkan ke negaranya masing-masing.
"Kalau di luar negeri, sebutlah di Filipina, warga respek pada hukum karena ditegakan tanpa pandang bulu. Pelaku teror misalnya, ada orang Indonesia, bukan dipulangkan tapi dihukum mati," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (3/8/2017).
Jadi, kata dia, hukum seharusnya diberlakukan pada semua orang yang melakukan kejahatan. Jangan sampai orang-orang tak memiliki respek pada penegakan hukum. Persoalan itu pula yang sejatinya ada di Indonesia ini. Bila tidak, orang asing akan berbuat seenaknya, termasuk melakukan kejahatan.
"Gimana agar respek pada hukum? Hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu, tak boleh melihat dia siapapun, yang buat pelanggaran harus dihukum. Jangan kalau ada orang asing salah, biarin ajah deh, maklumin, yah tak bisa begitu," katanya.
- SINDO -
Post a Comment