Praperadilan Tersangka BLBI Ditolak, KPK: Ini Menguatkan Langkah Penyidikan


"Kami apresiasi putusan praperadilan dalam kasus BLBI hari ini. Putusan ini tentu dapat kita pandang berkontribusi terhadap upaya pengungkapan kasus BLBI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017)
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka perdana kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Atas penetapan tersangka tersebut, Syafruddin pun mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut pihak Syafruddin, lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs tidak mempunyai wewenang untuk menangani kasus ini.
Setelah mendapatkan putusan PN Jaksel atas praperadilan yang diajukan Syafruddin tersebut, KPK pun semakin percaya diri untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp3,7 triliun ini.
"Ini menjadi penguat bagi langkah KPK di penyidikan terkait dengan indikasi penyimpangan dalam penerbitan SKL terhadap salah satu obligor BLBI. Padahal masih ada kewajiban yang belum diselesaikan Rp3,7 triliun," jelasnya.
Menurut Febri, pihaknya saat ini akan kembali fokus di tataran implementasi kebijakan yang menjadi dasar penerbitan SKL BLBI ini. "Yakni dengan mengusut penyimpangan yang terjadi dalam penerbitan SKL tersebut," pungkasnya.
Post a Comment